Home Berita UU PPRT Disahkan DPR RI, Wali Kota Solo Gaspol Lindungi ART Lewat...

UU PPRT Disahkan DPR RI, Wali Kota Solo Gaspol Lindungi ART Lewat Kartu Pahlawan Masyarakat

37
0

LINGKARSOLO, SURAKARTA – Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) oleh DPR RI pada 21 April 2026 mendapat sambutan positif dari Pemerintah Kota Solo. Wali Kota Solo, Respati Ardi, menegaskan komitmennya untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rentan, termasuk asisten rumah tangga.

Menurut Respati, keberadaan UU tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak pekerja rumah tangga semakin terlindungi. Ia menyebut, selama ini pekerja di sektor informal memang membutuhkan perhatian lebih dari pemerintah, baik dari sisi perlindungan sosial maupun peningkatan kapasitas kerja.

“Kami selalu sangat komitmen pada pekerja rentan. Kami akan melindungi betul, tidak hanya pekerja rumah tangga, bahkan supeltas, petugas sampah,” ujar Respati.

Ia menjelaskan, Pemkot Solo sudah menyiapkan berbagai program yang menyasar kelompok pekerja informal. Salah satu yang menjadi andalan adalah Kartu Pahlawan Masyarakat, yang dirancang sebagai bentuk jaminan sosial bagi mereka.

Melalui program tersebut, para pekerja akan mendapatkan perlindungan berupa jaminan kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan. Program ini juga menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja yang selama ini kerap luput dari perlindungan formal.

“Kami anggarkan untuk mendapatkan jaminan. Kami ada program Kartu Pahlawan Masyarakat, jadi jaminan kesehatan hingga asuransi kematian bagi keluarga yang ditinggalkan,” jelasnya.

Tak hanya soal perlindungan, Pemkot Solo juga mendorong peningkatan kualitas tenaga kerja rumah tangga melalui pelatihan. Langkah ini dinilai penting agar para pekerja memiliki keterampilan yang memadai dan mampu bersaing di dunia kerja.

Respati menambahkan, pelatihan tersebut akan terintegrasi dengan program “rumah siap kerja” yang sudah berjalan. Dengan begitu, proses penyaluran tenaga kerja bisa berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

“Tentu, ini sangat mendukung program rumah siap kerja, berkesinambungan ekosistem penyaluran tenaga kerja,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa profesi asisten rumah tangga merupakan pekerjaan yang layak dihargai. Menurutnya, semua jenis pekerjaan memiliki nilai yang sama dan harus diperlakukan dengan hormat.

“Kerja sekarang bisa apapun, ini juga salah satu profesi yang harus kita hormati, dan kita jaga kondisinya,” tegas Respati.

Ke depan, Pemkot Solo berencana memperluas program pelatihan tersebut. Tidak hanya fokus pada keterampilan teknis, tetapi juga pada etika kerja dan kemampuan mendampingi kebutuhan rumah tangga secara profesional.

“Dan akan kita latih bagaimana cara mendampingi rumah tangga yang baik,” pungkasnya.

Dengan adanya UU PPRT serta dukungan dari pemerintah daerah, diharapkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga semakin kuat. Selain itu, peningkatan kualitas tenaga kerja juga diharapkan mampu membuka peluang kerja yang lebih luas dan meningkatkan kesejahteraan mereka.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here