LINGKARSOLO, SURAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta terus mendorong upaya pencegahan korupsi hingga tingkat pemerintahan paling bawah. Salah satu langkah yang kini dioptimalkan adalah pemanfaatan aplikasi Jaga Desa sebagai sarana pendampingan dan pengawasan bagi pemerintah kelurahan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto, saat menghadiri kegiatan Diseminasi dan Sosialisasi Antikorupsi Penguatan Integritas dalam Tata Kelola Keuangan Daerah bagi camat dan lurah se-Kota Surakarta di Hotel Loji, Kamis (18/6/2026).
Menurut Supriyanto, predikat Kota Antikorupsi yang disandang Surakarta harus diwujudkan secara nyata dalam praktik pemerintahan sehari-hari. Karena itu, seluruh jajaran mulai dari tingkat kota hingga kelurahan perlu menjaga integritas dan menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tidak hanya ingin label Kota Antikorupsi, tetapi secara substansial pemerintahan Kota Surakarta sampai jajaran camat, lurah, dan perangkatnya benar-benar antikorupsi,” ujar Supriyanto.
Sebagai bentuk dukungan terhadap program Kelurahan Antikorupsi, Kejari Surakarta bersama Inspektorat Kota Surakarta menandatangani kerja sama untuk memperkuat pengawasan dan pendampingan kepada aparatur wilayah.
Supriyanto menjelaskan, pihaknya tidak hanya hadir ketika terjadi pelanggaran hukum, tetapi juga berupaya melakukan pencegahan sejak awal. Salah satu caranya melalui aplikasi Jaga Desa yang dikembangkan untuk membantu pemerintah kelurahan mengelola berbagai persoalan pemerintahan.
Di dalam aplikasi tersebut terdapat sejumlah fitur yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan, perencanaan kegiatan, pertanggungjawaban program, hingga pelaporan potensi masalah yang muncul di wilayah.
“Kami dari Kejaksaan punya tugas hadir di hulu untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pemerintahan. Karena itu kami membuat aplikasi Jaga Desa,” katanya.
Melalui sistem tersebut, pemerintah kelurahan dapat menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi agar segera mendapatkan pendampingan dan solusi. Tidak hanya persoalan administrasi, aplikasi itu juga memuat laporan kondisi sosial, politik, ekonomi, budaya, pertahanan dan keamanan yang berkembang di masyarakat.
“Saya berharap para lurah bisa menginput problematika dan kondisi kelurahan masing-masing. Dengan begitu kami bisa mengetahui persoalan sejak awal dan membantu mencarikan penyelesaiannya,” lanjutnya.
Ia menambahkan, pelayanan publik yang bersih dan bebas pungutan liar menjadi salah satu kunci utama mewujudkan budaya antikorupsi. Aparatur pemerintah diminta menjaga integritas dan profesionalisme agar manfaat pembangunan benar-benar dirasakan masyarakat.
“Layanan kepada masyarakat harus prima dan tidak ada pungutan di luar ketentuan. Dari situlah titik awal terwujudnya budaya antikorupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surakarta, Budi Murtono mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman camat dan lurah mengenai pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan. Menurutnya, penguatan antikorupsi perlu terus dilakukan agar seluruh aparatur memahami aturan dan bekerja secara profesional.
“Ini sebagai bentuk antisipasi dan pengingat kembali pentingnya integritas dalam pelaksanaan tugas. Kita ingin semangat Kota Antikorupsi tidak hanya berhenti pada slogan, tetapi benar-benar diwujudkan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan,” kata Sekda Surakarta.
Redaktur : Silvia Agnes








