Home Berita Dugaan Pelecehan Seksual SPG Solo, Pemkot Beri Pendampingan dan Polisi Dalami Rekaman...

Dugaan Pelecehan Seksual SPG Solo, Pemkot Beri Pendampingan dan Polisi Dalami Rekaman CCTV

103
0

LINGKARSOLO, SURAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan berinisial C yang bekerja sebagai Sales Promotion Girl (SPG) di salah satu pusat perbelanjaan Solo terus menjadi perhatian. Polda Jawa Tengah bersama Polresta Surakarta saat ini masih melakukan penyelidikan terkait dugaan tindakan perekaman bagian intim korban tanpa izin.

Kasus tersebut mencuat setelah video terkait kejadian itu tersebar luas di media sosial. Petugas kemudian bergerak melakukan pendalaman dengan mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian.

Kuasa hukum korban, Irawan Adi Wijaya mengatakan, pihaknya telah menempuh langkah hukum setelah melihat tidak adanya itikad baik dari pihak terduga pelaku.

Menurut Irawan, korban baru bekerja sekitar 15 hari di tempat tersebut sebelum kejadian berlangsung.

“Korban baru bekerja sekitar 15 hari. Kami sudah memberikan ruang untuk penyelesaian secara baik, tetapi komunikasi yang dilakukan tidak mendapatkan respons yang sesuai,” ujar Irawan.

Ia menjelaskan, sebelumnya pihak korban sempat membuka peluang untuk penyelesaian secara kekeluargaan. Namun, setelah komunikasi berjalan, pihaknya menilai tidak ada langkah serius dari pihak terduga pelaku.

“Awalnya kami menunggu adanya itikad baik. Namun karena tidak ada tanggapan yang baik, kami akhirnya mengambil langkah hukum dengan membuat laporan,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Wali Kota Surakarta, Astrid Widayani, turut melihat langsung kondisi korban dan memastikan pemerintah kota memberikan pendampingan.

Pemkot Surakarta bersama jajaran Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) serta Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Jumat (19/6/2026), melakukan koordinasi untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis di Mapolresta Surakarta. Selain berkoordinasi dengan penyidik, Astrid juga menemui korban dan tim kuasa hukumnya.

“Kami sudah bertemu langsung dengan korban dan menyampaikan pendampingan, terutama untuk pemulihan psikologis. Pemerintah hadir untuk memastikan korban mendapatkan dukungan,” kata Astrid.

Astrid menambahkan, Pemkot Surakarta akan melihat berbagai opsi bantuan bagi korban yang terdampak setelah pekerjaannya terhenti akibat kasus tersebut.

Pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar proses hukum berjalan sesuai aturan.

Dari sisi hukum, terduga pelaku telah diketahui identitasnya dan proses penyidikan masih berlangsung.

Dalam penanganan kasus ini, terduga pelaku diduga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pihak korban berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan serta memberikan rasa keadilan bagi korban.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here