Home Berita Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, Lima Pengedar dan Ribuan Obat Keras Diamankan

Polres Sragen Bongkar Jaringan Sabu, Lima Pengedar dan Ribuan Obat Keras Diamankan

88
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Satresnarkoba Polres Sragen mengungkap jaringan peredaran sabu dan obat-obatan berbahaya di sejumlah wilayah Kabupaten Sragen. Pengungkapan itu dilakukan melalui rangkaian penyelidikan pada 19 hingga 25 Juli 2026.

Dalam operasi tersebut, lima tersangka diamankan bersama barang bukti narkotika serta ribuan butir obat keras yang diduga siap diedarkan. Polisi menyebut pengungkapan kasus berkembang dari pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih dulu ditangkap.

KBO Satresnarkoba Polres Sragen Iptu Setya Permana mengatakan, setiap penangkapan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih luas.

“Dari hasil pengembangan, petugas berhasil mengungkap mata rantai peredaran narkotika hingga mengamankan beberapa pelaku yang memiliki peran sebagai pengedar maupun penyalahguna. Seluruh tersangka kini menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Setya Permana.

Pengungkapan jaringan sabu diawali dengan penangkapan DAW alias Pelo di wilayah Sragen Kota, Sabtu (25/7/2026). Polisi menemukan sabu sekitar 0,34 gram dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan narkotika.

Dari pemeriksaan DAW, penyidik kemudian mengarah kepada HAUP alias Ritang yang diduga berperan sebagai pemasok. HAUP ditangkap di sebuah rumah kos di Kecamatan Sambungmacan. Petugas turut menyita alat hisap serta telepon genggam berisi percakapan transaksi narkotika.

Pengembangan berikutnya membawa polisi ke Kecamatan Gondang. Di lokasi tersebut, NS alias Negro diamankan. Dari rumahnya ditemukan satu paket sabu sekitar 0,41 gram yang disimpan dalam bungkus rokok.

Tidak berhenti pada jaringan sabu, polisi juga membongkar peredaran obat keras. MAH alias Sondro ditangkap di Kecamatan Masaran dengan 5.000 butir Trihexyphenidyl. Sementara H alias Sempak diamankan di Kecamatan Plupuh dengan 30 butir Trihexyphenidyl, uang hasil penjualan, dan barang bukti lainnya.

Selain rangkaian pengungkapan tersebut, Satresnarkoba sebelumnya menangkap STN di Kecamatan Sumberlawang. Dalam kasus ini, polisi menyita sabu sekitar 0,89 gram, timbangan digital, alat hisap, plastik klip, serta perlengkapan pengemasan.

Polisi memastikan seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Penyidik juga masih mendalami hubungan antar pelaku, termasuk jalur distribusi sabu dan obat keras yang ditemukan di beberapa lokasi tersebut.

Menurut kepolisian, pengungkapan dilakukan secara berantai sehingga informasi dari satu tersangka dapat digunakan untuk mengejar pelaku lain. Pola seperti ini dinilai penting untuk memutus peredaran sejak tingkat pengguna, pengedar, hingga pihak yang diduga memasok barang terlarang. Di wilayah hukum Polres Sragen.

Iptu Setya Permana menegaskan, penindakan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan obat berbahaya di Sragen. Para tersangka diproses sesuai ketentuan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Peredaran narkotika tidak bisa diberantas hanya oleh aparat kepolisian. Kami membutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama memutus mata rantai peredarannya demi menyelamatkan generasi muda,” pungkasnya.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here