LINGKARSOLO, SRAGEN – Persoalan aliran air sawah berujung tragis di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Sadimin (68), warga setempat, meninggal dunia setelah mengalami luka akibat senjata tajam pada Minggu (13/9/2026) pagi.
Peristiwa itu diketahui sekitar pukul 05.00 WIB setelah korban ditemukan tergeletak di Jalan Jambu, tepatnya di depan rumah warga di Dukuh Masaran. Warga yang melihat kejadian kemudian memberikan pertolongan dan menghubungi keluarga serta tenaga medis.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Kapolsek Masaran bersama Satreskrim Polres Sragen, Tim Inafis, Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim dan personel Reskrim Polsek Masaran melakukan olah tempat kejadian perkara.
Dari pemeriksaan awal tenaga medis Puskesmas Masaran I, ditemukan luka akibat benda tajam pada tubuh korban. Namun, nyawa Sadimin tidak berhasil diselamatkan dan korban dinyatakan meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, penyelidikan langsung dilakukan setelah polisi memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut.
“Begitu mendapatkan informasi, anggota langsung bergerak ke TKP. Kami melakukan olah TKP, mengumpulkan keterangan saksi dan mengembangkan informasi untuk mengetahui siapa yang diduga terlibat,” kata AKP Catur.
Dari penyelidikan dan keterangan sejumlah saksi, polisi kemudian mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada pria berinisial S (35), warga Kecamatan Masaran.
Tim URC Satreskrim Polres Sragen bersama personel Reskrim Polsek Masaran langsung melakukan pencarian. Sekitar pukul 07.00 WIB, S akhirnya berhasil diamankan.
Dari informasi awal penyidik, persoalan tersebut diduga bermula dari cekcok mengenai saluran air sawah. Perselisihan disebut telah terjadi sehari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026).
Saat itu, terduga pelaku berada di sawah untuk memberikan pupuk. Korban diduga mempermasalahkan saluran air yang sebelumnya dibendung dan kemudian dibuka oleh S.
Persoalan tersebut diduga berlanjut pada Minggu pagi. Saat korban melintas di Jalan Jambu dan berada di depan rumah S, terjadi penyerangan. S diduga mengambil pisau dari rumah dan mengejar korban hingga terjadi penusukan.
“Terduga pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 07.00 WIB. Selanjutnya dibawa ke Polres Sragen untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya. Polisi masih mendalami motif dan seluruh rangkaian kejadian dengan mencocokkan keterangan saksi serta alat bukti.
Polisi mengamankan sebilah pisau dengan panjang keseluruhan sekitar 32,5 sentimeter, sarung pisau berbahan kulit, serta sejumlah pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Jenazah korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta untuk menjalani autopsi. Penyidik juga masih melengkapi pemeriksaan sebelum proses hukum dilanjutkan.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini. Pemeriksaan saksi dan alat bukti akan terus dilengkapi, kemudian kami berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” jelasnya.
S dijerat dengan sangkaan Primair Pasal 458 ayat (1), subsidair Pasal 468 ayat (2), lebih subsidair Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Redaktur : Silvia Agnes









