Home Berita BPN Surakarta Serahkan 93 Sertifikat Tanah Pemkot Solo, Ada Proses yang Tertunda...

BPN Surakarta Serahkan 93 Sertifikat Tanah Pemkot Solo, Ada Proses yang Tertunda 20 Tahun

152
0

LINGKARSOLO, SURAKARTA – Sebanyak 93 sertifikat tanah hak pakai (HP) milik Pemerintah Kota (Pemkot) Solo diserahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta kepada Wali Kota Solo Respati Achmad Ardianto. Penyerahan sertifikat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Surakarta, Kamis (24/9/2026).

Kepala BPN Surakarta Krisna Prihadi, menyerahkan langsung sertifikat tersebut kepada Respati. Acara ini turut dihadiri Ketua DPRD Budi Prasetyo, Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Murtono, serta sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo.

Penyerahan tersebut menjadi bagian dari penyelesaian administrasi aset tanah yang dimiliki Pemkot Solo. Respati mengapresiasi kinerja BPN Surakarta yang telah menyelesaikan proses sertifikasi tersebut.

Menurut Respati, terdapat tanah yang proses sertifikasinya telah berlangsung cukup lama. Bahkan, informasi yang diterimanya, proses tersebut sempat tidak berjalan selama sekitar 20 tahun.

“Apresiasi dan terima kasih kepada kepala BPN dan jajarannya, yang informasinya tanah ini sudah 20 tahun tidak berjalan, dan sekarang di tangan Pak Krisna, beres,” kata Respati.

Dari 93 sertifikat yang diserahkan, sebanyak 79 bidang merupakan sertifikat hak pakai untuk jalan lingkungan. Kemudian tujuh bidang digunakan untuk sarana dan prasarana fasilitas umum, sedangkan tujuh bidang lainnya merupakan eks sertifikat penyerahan personel, peralatan dan dokumen (P3D).

Untuk tujuh bidang fasilitas umum, rinciannya meliputi dua bidang sertifikat RSUD I.F., dua bidang sarana perkantoran Kelurahan Mojosongo, dua bidang Kelurahan Banjarsari, serta satu bidang RSUD Bung Karno.

Sementara tujuh bidang eks P3D terdiri atas aset Sekretariat DPRD, Kantor Disperumkimtan, Kantor BPBD, Kantor Dispersip, Sanggar Kegiatan Belajar Disdik, Gudang Bapenda, dan Pustu Kelurahan Pajang.

Respati juga mengimbau masyarakat Solo agar lebih tertib dalam mengurus administrasi pertanahan. Warga diminta mengecek status kepemilikan dan masa berlaku hak atas tanah.

“Silakan dicek atas kepemilikannya, jika sudah mau habis atau seperti apa. Saya persilahkan ke kantor pertanahan, BPN Surakarta akan sangat terbuka bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, masyarakat diminta mengoptimalkan lahan kosong agar tidak menjadi tempat tumbuhnya ilalang maupun sarang hewan liar. Pemkot Solo menyatakan dukungan terhadap percepatan pelayanan pertanahan, termasuk pengurusan tanah yang masih berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian administrasi sekaligus mendorong pemanfaatan lahan agar memberi manfaat bagi masyarakat sekitar.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here