Home Pedoman Media Siber

Pedoman Media Siber

1. Ketentuan Umum
a. Pedoman ini merupakan acuan jurnalistik bagi redaksi dan seluruh staf editorial www.lingkarsolo.com dalam proses produksi berita dan konten informasi di media siber.
b. Media siber adalah media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
c. Kemerdekaan pers, verifikasi, dan akurasi merupakan prinsip utama dalam setiap produk pemberitaan.
2. Verifikasi dan Akurasi
a. Semua berita yang dipublikasikan wajib melalui proses verifikasi terhadap sumber yang jelas, kompeten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
b. Dalam kondisi luar biasa (mis. berita penting yang mendesak dan informasi yang kredibel dari sumber primer), berita boleh diterbitkan lebih dahulu dengan keterangan bahwa masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
c. Ketidaktepatan yang ditemukan setelah publikasi wajib dikoreksi dan ditandai pada bagian berita yang sama.
3. Keberimbangan Berita
a. Berita harus disusun secara adil, tidak menghakimi, dan memberi ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
b. Berita harus disusun secara adil, tidak menghakimi, dan memberi ruang kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
4. Isi Buatan Pengguna
a. Konten yang dibuat oleh pengguna (komentar, unggahan, opini, foto/video) harus tunduk pada syarat dan ketentuan yang jelas dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
b. Pengguna wajib menyetujui aturan ini sebelum konten ditayangkan.
c. Redaksi berhak menyunting, menolak, atau menghapus konten pengguna yang bertentangan dengan pedoman ini.
d. Media bertanggung jawab atas konten pengguna yang tetap ditayangkan sesuai ketentuan.
5. Ralat, Koreksi dan Hak Jawab
a. Ralat dan koreksi wajib dilakukan dengan jelas dan terbuka, ditautkan pada berita yang bersangkutan.
b. Hak jawab diberikan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.
6. Pencabutan Berita
a. Berita tidak boleh dicabut hanya karena tekanan dari pihak luar.
b. Pencabutan hanya diperkenankan atas alasan hukum yang kuat (mis. SARA, kesusilaan, perlindungan anak) dan wajib diumumkan secara transparan.
7. Iklan dan Konten Berbayar
a. Iklan dan konten berbayar wajib dibedakan secara jelas dari konten jurnalistik.
b. Setiap konten berbayar wajib diberi label yang sesuai seperti “advertorial”, “iklan”, “sponsored” atau istilah sejenis.
8. Hak Cipta
a. www.lingkarsolo.com wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
9. Pencantuman Pedoman
a. Pedoman ini wajib dicantumkan secara terang dan jelas pada situs https://lingkarsolo.com/pedoman-media-siber/
b. Pedoman ini merupakan bagian tidak terpisahkan dari standar operasional redaksi dan harus mudah diakses publik.
10. Penyelesaian Sengketa
a. Sengketa pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan menurut mekanisme yang ditetapkan oleh Dewan Pers.