Home Berita Sepekan Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Sragen Amankan 4 Pelaku dan Sita...

Sepekan Ungkap 3 Kasus Narkoba, Polres Sragen Amankan 4 Pelaku dan Sita Sabu hingga Obat Keras

115
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Satresnarkoba Polres Sragen mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras berbahaya dalam kurun waktu sepekan. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang yang diduga terlibat, sekaligus menyita barang bukti berupa sabu, psikotropika, hingga obat keras berbahaya.

Rangkaian pengungkapan itu dilakukan di wilayah Kedawung, Sragen Kota, dan Tanon. Polisi menilai keberhasilan tersebut menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan peredaran narkoba di Kabupaten Sragen terus dilakukan secara intensif.

Kapolres Sragen melalui KBO Satresnarkoba, Iptu Setya Permana Kamis (25/06) menjelaskan, kasus pertama berhasil diungkap pada 17 Juni 2026 di Kecamatan Kedawung. Dalam perkara ini, petugas mengamankan dua pria berinisial AT alias Brow, warga Kedawung, dan D alias Copetong, warga Karanganyar.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 0,10 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku membeli sabu secara patungan sebelum dipakai bersama.

“Kasus pertama berhasil kami ungkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berikut barang buktinya,” ujar Iptu Setya.

Sehari berselang, tepatnya 18 Juni 2026, Satresnarkoba kembali menangkap seorang pria berinisial JSK alias Ndok di kawasan Jalan Raya Sukowati, Sragen Kota. Pelaku diamankan saat berada di depan sebuah minimarket.

Petugas kemudian menemukan satu paket sabu seberat 0,23 gram yang disembunyikan di balik casing telepon genggam milik tersangka. Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut dibeli dari seseorang yang kini masih dalam proses penyelidikan.

“Pelaku kami amankan bersama barang bukti sabu yang disimpan secara tersembunyi di dalam telepon genggam. Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasoknya,” lanjutnya.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 24 Juni 2026 di Kecamatan Tanon. Kali ini, polisi mengamankan EDS alias Erik yang diduga mengedarkan obat keras berbahaya tanpa izin.

Dari tangan tersangka, petugas menyita 36 butir obat keras berbahaya dan tujuh butir psikotropika yang terdiri atas Dolgesik, Alprazolam, Hexymer, serta Camlet. Polisi juga mengamankan uang tunai hasil penjualan dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian obat tersebut dikonsumsi sendiri, sedangkan sisanya dijual kepada rekan-rekannya tanpa memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kasat Resnarkoba, AKP Luqman Effendi mengatakan, keberhasilan pengungkapan tiga kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya merupakan ancaman serius bagi masyarakat. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba maupun obat-obatan ilegal,” tegasnya.

Seluruh tersangka kini telah diamankan di Mapolres Sragen untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika maupun obat-obatan berbahaya di Kabupaten Sragen.

Khusus tersangka Erik, penyidik menjeratnya dengan Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here