Home Berita Curas Berkedok Polisi di Sragen Terungkap! Motor CRF Korban Berhasil Disita Polisi

Curas Berkedok Polisi di Sragen Terungkap! Motor CRF Korban Berhasil Disita Polisi

51
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Dua pemuda yang diduga merampas sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota polisi akhirnya ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Sragen. Dalam pengungkapan ini, polisi juga menemukan kembali motor Honda CRF150 milik korban yang sempat disamarkan menggunakan stiker.

Kasus tersebut terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Sukowati, tepatnya di depan Bank Panin Sragen. Saat itu, korban sedang melintas menggunakan sepeda motor Honda CRF150 sebelum sebuah Toyota Avanza hitam menghadang perjalanannya.

Salah satu pelaku kemudian turun dari mobil dan memperkenalkan diri sebagai petugas kepolisian. Ia menyebut sedang melakukan razia dan meminta korban menyerahkan kunci kendaraan untuk diperiksa. Dalam kondisi tertekan, korban akhirnya memberikan kunci hingga sepeda motornya dibawa pergi.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim URC Satreskrim Polres Sragen. Polisi melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, meminta keterangan sejumlah saksi, serta menelusuri kendaraan yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Dari rangkaian penyelidikan itu, petugas akhirnya menemukan titik terang. Dua terduga pelaku, TFS alias Gabah dan BAJ, diamankan pada Rabu malam (29/7/2026).

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudho Praseno mengatakan, pemeriksaan terhadap keduanya mengarah pada dugaan keterlibatan dalam dua aksi serupa. Selain di depan Bank Panin, mereka juga disebut melakukan perampasan di sekitar Kantor Samsat Sragen dengan modus menyamar sebagai polisi.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan Honda CRF150 milik korban. Kendaraan tersebut sebelumnya telah diberi stiker berbeda untuk menyamarkan identitas aslinya. Toyota Avanza yang dipakai ketika beraksi serta uang yang diduga berasal dari penjualan kendaraan juga turut disita.

AKP Catur menyebut pembagian peran dalam komplotan tersebut sudah teridentifikasi. Salah satu tersangka diduga bertugas mengemudikan mobil sekaligus memilih sasaran. Sementara rekannya disebut berperan menyusun rencana dan mengambil motor korban.

“Kami bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar AKP Catur.

Ia menambahkan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui kemungkinan adanya aksi kriminal lain yang melibatkan kedua tersangka.

Keduanya kini diproses hukum dan dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pengungkapan ini menjadi langkah cepat kepolisian dalam merespons aksi kejahatan jalanan yang menyasar pengendara pada malam hari. Selain mengamankan pelaku, pengembalian kendaraan kepada korban juga menjadi bagian penting dari penanganan perkara. Polisi memastikan proses penyidikan terus berjalan agar perkara dapat segera dilimpahkan sesuai ketentuan yang berlaku serta mendalami keterlibatan pelaku lainnya.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here