LINGKARSOLO, SURAKARTA – Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kota Surakarta dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan barang kena cukai ilegal.
Dalam Media Briefing dan Konferensi Pers Pemusnahan BMMN di Aula Satpol PP Kota Surakarta, Selasa (6/10/2026) dijelaskan, barang yang dimusnahkan berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras. Penindakan dilakukan dalam rentang waktu Juli 2025 hingga Juli 2026.
Jumlah barang yang dimusnahkan mencapai 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter MMEA. Nilai seluruh barang tersebut mencapai Rp19.294.566.860.
Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp12.537.688.562.
Untuk rokok ilegal, rinciannya terdiri dari 11.758.319 batang Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan 1.107.733 batang Sigaret Putih Mesin (SPM).
Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin mengatakan, pemusnahan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Pemusnahan BMMN berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol ilegal ini menjadi wujud nyata komitmen Bea Cukai menjalankan fungsinya sebagai community protector,” kata Kholis.
Menurutnya, barang hasil penindakan tersebut tidak seluruhnya berasal dari wilayah Kota Surakarta. Penindakan juga dilakukan melalui kerja sama dengan Satpol PP di sejumlah daerah, yakni Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen dan Karanganyar.
Kholis menjelaskan, peredaran rokok ilegal saat ini menggunakan sejumlah modus. Petugas menemukan pemanfaatan berbagai sarana transportasi untuk mengirim barang ilegal tersebut. Mulai dari mobil tangki, bus penumpang, truk hingga jasa penitipan digunakan untuk membawa rokok ilegal. Temuan tersebut menjadi salah satu perhatian dalam pengawasan peredaran barang kena cukai.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Surakarta Didik Anggono menegaskan, Satpol PP memiliki peran dalam mendukung penegakan hukum sekaligus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Kota Surakarta.
Dalam penegakan hukum, Satpol PP mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan di bidang cukai. Selain itu, Satpol PP dapat melakukan pemeriksaan dan tindakan terhadap pelanggaran sesuai kewenangan, mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan pelanggaran, serta mendukung proses penanganan bersama instansi yang berwenang.
“Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal dilakukan di wilayah Kota Surakarta,” ujar Didik.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui pemantauan terhadap potensi peredaran rokok ilegal, mengidentifikasi lokasi dan pola distribusi, menindaklanjuti informasi maupun pengaduan masyarakat, serta mengawasi wilayah yang berpotensi menjadi titik peredaran.
Didik menambahkan, pengawasan tidak hanya dilakukan secara mandiri. Satpol PP juga membangun koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat pengawasan dan penindakan di lapangan.
Untuk pemusnahan rokok, sebagian barang pada seremoni dihancurkan dengan cara digilas menggunakan alat berat. Metode tersebut dipilih karena pembakaran dilarang berdasarkan ketentuan daerah Kota Surakarta.
Sebagian lainnya akan dimusnahkan melalui pembakaran di PT Arah Environmental Indonesia, Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo.
Sedangkan MMEA dimusnahkan dengan cara dilempar ke area penggilasan, kemudian digilas dan dipecahkan hingga tidak dapat digunakan kembali.
Redaktur : Silvia Agnes









