Home Berita Tragis di SMP Sragen, Siswa 14 Tahun Meninggal Usai Duel Sesama Teman...

Tragis di SMP Sragen, Siswa 14 Tahun Meninggal Usai Duel Sesama Teman Sekolah

95
0

LINGKARSOLO, SRAGEN  – Peristiwa tragis terjadi di lingkungan SMP Negeri 2 Sumberlawang, Kabupaten Sragen. Seorang pelajar berinisial WAP (14) meninggal dunia setelah terlibat perkelahian dengan teman seangkatannya sendiri.

Kejadian ini bermula saat jam pelajaran masih berlangsung. Namun, kondisi kelas saat itu disebut minim pengawasan guru. Sebagian siswa berada di luar kelas, termasuk korban dan pelaku. Dari situ, interaksi yang awalnya hanya candaan berubah menjadi saling ejek hingga berujung perkelahian.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, dalam Konferensi Pers, Kamis (9/4/2026) pagi, di Mapolres Sragen menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (7/4/2026) siang sekitar pukul 11.10 WIB di depan kelas 7C, tepatnya di area sekolah yang berada di Dukuh Bronto, Desa Jati, Kecamatan Sumberlawang.

“Perkara ini berdasarkan laporan polisi tanggal 7 April 2026 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Korban WAP diketahui sempat pingsan usai perkelahian dan langsung dibawa ke UKS oleh teman-temannya. Kondisinya kemudian memburuk hingga dirujuk ke puskesmas. Nahas, nyawa korban tidak tertolong.

Sementara itu, pelaku berinisial DTP (14), yang masih satu sekolah namun berbeda kelas dengan korban, diduga melakukan kekerasan menggunakan tangan kosong.

“Pelaku melakukan pemukulan dan tendangan tanpa menggunakan alat apapun,” ungkap Kapolres.

Dari hasil penyelidikan awal, aksi kekerasan tersebut dilakukan seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Polisi juga menyebut motif sementara dipicu oleh ejekan spontan yang kemudian berkembang menjadi tantangan fisik.

“Motifnya masih kami dalami, apakah murni karena ejekan sesaat atau ada persoalan sebelumnya,” tambahnya.

Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan tumpul di bagian kepala. Luka tersebut menyebabkan patah pada dasar tengkorak yang berujung pada kematian. Temuan ini dinilai sesuai dengan kronologi kejadian di lokasi.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 10 saksi yang terdiri dari enam orang dewasa dan empat anak. Selain itu, sejumlah alat bukti seperti hasil visum, autopsi, serta dokumen identitas korban turut dikumpulkan.

Meski telah ditetapkan sebagai pelaku, DTP tidak ditahan. Hal ini mengacu pada aturan sistem peradilan pidana anak yang tidak memperbolehkan penahanan dengan syarat tertentu.

“Pelaku tetap kami lakukan pembinaan dan pengawasan selama proses hukum berjalan,” jelas Kapolres.

Kasus ini masih terus didalami oleh penyidik guna memastikan fakta lengkap, termasuk motif pasti serta rangkaian kejadian secara detail.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here