LINGKARSOLO, SURAKARTA – Penanganan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Putri Cempo Solo terus dilakukan Pemerintah Kota Surakarta. Kondisi terbaru menunjukkan api di sejumlah zona mulai berhasil dilokalisir, sehingga penanganan kini difokuskan pada area yang masih membutuhkan perhatian.
Wali Kota Surakarta Respati Ardi mengatakan, perkembangan penanganan kebakaran mulai menunjukkan hasil. Sejumlah area yang sebelumnya terdampak kini sudah dapat dikendalikan agar api tidak kembali merembet ke kawasan lainnya.
“Jadi akan lebih efektif, ini sedikit-sedikit saya upgrade. Keberhasilan saya menyampaikan pengapresiasi kepada Damskan seluruh rakyat dan semua relawan,” ujar Respati saat ditemui di balaikota Surakarta, Senin (7/9/2026).
Menurutnya, dari beberapa zona yang sebelumnya menjadi perhatian, zona C dan D sudah berhasil dilokalisir. Sementara penanganan kini diarahkan untuk menyelesaikan kondisi di zona B.
Respati juga menyampaikan bahwa penanganan dari sisi geotermal pada Minggu malam telah berhasil dilakukan. Langkah tersebut dinilai membantu mencegah api merambat ke area lain di sekitar TPA.
“Kita sudah bisa meminimalisir dari zona, tinggal zona B, sementara zona C dan D sudah kita lokalisir. Semalam dari geotermal, sudah bisa dipadamkan, jadi tidak merembet,” jelasnya.
“Lokalisirnya sudah berhasil, tinggal kita fokus ke zona B setelah ini,” lanjut Respati.
Di tengah proses penanganan kebakaran, pelayanan pembuangan sampah di TPA Putri Cempo juga masih diberlakukan dengan sejumlah penyesuaian. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surakarta mengatur waktu penerimaan sampah pada 6–8 September 2026.
Untuk armada pemerintah, pelayanan berlangsung pukul 08.00–12.00 WIB dan dikhususkan bagi armada L-300. Setiap armada hanya diperbolehkan melakukan satu kali pembuangan.
Sementara armada umum atau kendaraan berpelat hitam mendapatkan jadwal mulai pukul 13.00–17.00 WIB. Kendaraan minimal roda empat dan wajib membawa Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) sesuai jumlah sampah yang dibuang.
Kepala DLH Kota Surakarta Herwin Nugroho menjelaskan, pengaturan tersebut merupakan bagian dari masa transisi pelayanan persampahan. Penyesuaian jadwal juga dilakukan agar sirkulasi armada pemadam kebakaran tetap berjalan selama proses penanganan kebakaran.
Selama berada di area TPA, pengangkut sampah diminta mengikuti arahan petugas dan ketentuan pembuangan yang berlaku.
Redaktur : Silvia Agnes









