Home Berita Pemusnahan BMMN di Balai Kota Surakarta, Rokok Ilegal dan MMEA Dilindas hingga...

Pemusnahan BMMN di Balai Kota Surakarta, Rokok Ilegal dan MMEA Dilindas hingga Tak Bisa Digunakan

149
0

LINGKARSOLO, SURAKARTA – Pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan Bea Cukai Surakarta digelar di Balai Kota Surakarta, Rabu (7/10/2026). Rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dihancurkan agar tidak kembali digunakan maupun beredar di masyarakat.

Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan menggunakan alat berat berupa setum. Sejumlah rokok ilegal diletakkan di area pemusnahan kemudian dilindas hingga rusak dan tidak dapat digunakan kembali.

Untuk MMEA, pemusnahan dilakukan dengan cara melemparkan minuman ke area gilas. Kemasan dan isi minuman tersebut dihancurkan sehingga tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.

Barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan barang kena cukai dalam periode 2025 hingga 2026. Total terdapat 12.866.052 batang rokok ilegal dan 164.400 mililiter MMEA yang masuk dalam daftar pemusnahan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 11.758.319 batang merupakan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM). Sementara 1.107.733 batang lainnya merupakan Sigaret Putih Mesin (SPM).

Namun, proses pemusnahan tidak seluruhnya dilakukan di Balai Kota Surakarta. Setelah seremoni, sebagian rokok ilegal akan diangkut menggunakan armada truk menuju lokasi pemusnahan di PT Arah Environmental Indonesia.

Perusahaan tersebut berada di Desa Kayuapak, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Di lokasi tersebut, rokok ilegal yang tersisa dimusnahkan melalui proses pembakaran.

Rokok hasil penindakan terlebih dahulu dibawa dari lokasi seremoni menggunakan truk. Setelah tiba di fasilitas pemusnahan di Sukoharjo, barang tersebut kemudian dibakar sehingga tidak dapat dimanfaatkan kembali.

Cara tersebut dilakukan untuk memastikan rokok ilegal benar-benar rusak dan tidak bisa kembali masuk ke jalur peredaran. Dengan demikian, pemusnahan tidak hanya berhenti pada seremoni penggilasan, tetapi dilanjutkan hingga seluruh barang yang tersisa benar-benar dihancurkan.

Nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp19.294.566.860. Sementara potensi kerugian negara mencapai Rp12.537.688.562.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, Kholis Kamaludin mengatakan, penindakan terhadap barang kena cukai ilegal dilakukan melalui operasi mandiri maupun kolaborasi dengan pemerintah daerah.

“Orang-orang yang mengedarkannya juga ditindak, baik itu rokok maupun minuman, memang ditindak langsung,” kata Kholis.

Menurutnya, kolaborasi diperlukan agar penindakan terhadap barang ilegal dapat terus berjalan. Termasuk melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sesuai peruntukannya.

Penindakan tersebut juga melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja dari sejumlah wilayah Solo Raya, yakni Kota Surakarta, Boyolali, Wonogiri, Sukoharjo, Klaten, Sragen dan Karanganyar.

Seluruh BMMN yang dimusnahkan telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here