Home Berita Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR! Pekerja Bisa Langsung Lapor

Jelang Lebaran, Disnaker Solo Buka Posko Aduan THR! Pekerja Bisa Langsung Lapor

104
0

lingkarsolo.com – Pemerintah Kota Surakarta menyiapkan layanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Fasilitas ini dibuka untuk membantu pekerja yang mengalami persoalan pembayaran THR sekaligus mencegah terjadinya perselisihan antara karyawan dan perusahaan menjelang Hari Raya.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, menyampaikan bahwa posko tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat yang menemui kendala terkait hak THR. Menurutnya, langkah ini menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan kewajiban perusahaan kepada pekerja tetap dijalankan sesuai aturan.

“Kota Surakarta melalui Disnaker kami memiliki posko aduan tunjangan hari raya keagamaan. Jadi bagi masyarakat Solo silakan bisa menggunakan layanan ini jika ada konflik terkait THR,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Ia menegaskan, Pemkot Solo berkomitmen memberikan perlindungan kepada tenaga kerja, terutama dalam momentum menjelang Lebaran yang identik dengan kebutuhan ekonomi meningkat. Dengan adanya posko pengaduan, diharapkan potensi sengketa dapat dicegah sejak awal dan diselesaikan secara tepat.

Di sisi lain, Kepala Disnaker Surakarta, Pramutedy Sukoco, mengingatkan para pelaku usaha agar memenuhi kewajiban pembayaran THR tepat waktu. Ia merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatur bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

“Kalau secara regulasi di PP, H-7 (sudah dibayarkan) tapi ada juga arahan dari Kemenaker himbauannya diarahkan nanti ke 14 hari (sebelum lebaran) sudah dibayarkan. Tapi yang ini masih himbauan,” jelasnya.

Menurutnya, ketentuan tersebut perlu dipatuhi agar tidak memicu persoalan di kemudian hari. Disnaker juga membuka ruang seluas-luasnya bagi pekerja yang merasa haknya belum diberikan sesuai aturan.

Pramutedy memastikan setiap laporan yang masuk akan ditangani hingga tuntas. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

“Nanti kalau ada perusahaan ada masalah dengan karyawan belum dibayarkan (THR) sesuai regulasi yang ditentukan, silakan melakukan aduan nanti akan kita tindaklanjuti,” imbuhnya.

Dengan dibukanya posko ini, Pemkot Solo berharap hubungan industrial di Kota Bengawan tetap kondusif serta hak pekerja menjelang Hari Raya dapat terpenuhi secara adil.

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here