Home Berita Jejak Pencurian Motor di Tangen Berakhir, Residivis 22 Tahun Ditangkap URC Sragen

Jejak Pencurian Motor di Tangen Berakhir, Residivis 22 Tahun Ditangkap URC Sragen

77
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Pelarian seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kecamatan Tangen, Kabupaten Sragen, akhirnya terhenti. Setelah hampir tiga tahun menjadi buronan, pria berinisial AG (22) berhasil diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Tangen.

AG yang merupakan warga Kecamatan Tangen ditangkap pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 13.40 WIB. Polisi meringkus tersangka saat berada di pinggir jalan Desa Gebangrejo, Kecamatan Tangen.

Pengungkapan kasus ini berawal dari pencurian yang menimpa Satimin, warga Dukuh Pucung, Kecamatan Tangen, pada Minggu (10/12/2023). Saat itu, korban meninggalkan rumah sejak Sabtu malam untuk menginap di kediaman anak perempuannya.

Ketika kembali pada Minggu pagi sekitar pukul 05.15 WIB, korban mendapati pintu rumah bagian kanan dalam keadaan sedikit terbuka. Setelah memeriksa kondisi rumah, korban mengetahui sepeda motor Suzuki warna hitam merah yang disimpan di ruang tamu sudah tidak ada.

Uang tunai sekitar Rp150 ribu yang disimpan dalam tas di lemari juga ikut raib. Total kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp6,15 juta.

Hasil penyelidikan polisi mengungkapkan, pelaku masuk ke rumah melalui jendela dapur. Setelah berada di dalam, pelaku mengambil uang dari lemari dan membawa sepeda motor yang terparkir di ruang tamu sebelum meninggalkan lokasi melalui pintu rumah.

Kapolres Sragen AKBP Heru Antariksa Cahya melalui Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan bersama Tim URC dan Unit Reskrim Polsek Tangen. Petugas melakukan penelusuran hingga akhirnya mengetahui keberadaan tersangka.

Dalam pemeriksaan, AG mengakui perbuatannya. Sepeda motor hasil pencurian tersebut rencananya akan dijual untuk mendapatkan uang. Polisi juga menyita barang bukti berupa kerangka Suzuki warna hitam merah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Polisi mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika meninggalkan rumah. Memastikan pintu dan jendela terkunci serta memarkir kendaraan di tempat aman menjadi langkah penting untuk mencegah tindak pencurian.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here