LINGKARSOLO, SRAGEN – Peredaran obat-obatan berbahaya kembali menjadi sorotan di Kabupaten Sragen. Polisi menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran obat ilegal yang dinilai mengancam generasi muda.
Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Sragen mengamankan seorang pemuda berusia 19 tahun asal Aceh di sebuah kamar kos wilayah Kelurahan Nglorog, Kecamatan Sragen, Senin 6 April 2026 siang.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan ribuan pil yang diduga siap edar. Total barang bukti yang diamankan mencapai 4.621 butir dari berbagai jenis kemasan.
Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Luqman Effendi menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di lingkungan kos tersebut.
“Berawal dari informasi warga, kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta ribuan butir obat berbahaya,” ujarnya.
Saat proses penggerebekan, polisi juga menghadirkan saksi dari warga sekitar guna memastikan penggeledahan berjalan sesuai prosedur. Dari dalam kamar, ditemukan obat jenis Trihexyphenidyl serta sejumlah barang pendukung lainnya.
Selain pil, petugas turut menyita tas ransel warna hijau dan satu unit ponsel milik tersangka. Banyaknya barang bukti menguatkan dugaan bahwa obat tersebut tidak hanya dikonsumsi sendiri.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa obat-obatan itu miliknya. Ia membeli dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp25,7 juta.
Tak berhenti di situ, pelaku juga mengaku telah menjual sebagian barang sebelum diamankan. Penjualannya disebut menyasar kalangan remaja.
“Pelaku mengaku sudah menjual sekitar 1.000 butir sebelumnya. Pembelinya mayoritas anak muda. Ini tentu sangat memprihatinkan,” tegas AKP Luqman.
Menurutnya, penyalahgunaan obat seperti Trihexyphenidyl berpotensi menimbulkan dampak serius jika digunakan tidak sesuai aturan medis.
Efek yang ditimbulkan tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik, tetapi juga bisa memengaruhi kondisi psikis hingga memicu perilaku menyimpang.
Karena itu, aparat terus menggencarkan upaya penindakan terhadap peredaran obat berbahaya yang semakin meresahkan masyarakat.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik kasus tersebut.
Barang bukti yang telah diamankan juga dikirim ke laboratorium forensik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran sediaan farmasi ilegal sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
“Kami menghimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan obat-obatan. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa peredaran obat berbahaya masih mengintai dan membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencegahnya.
Redaktur : Silvia Agnes








