Home Berita Pura-pura Jadi Pembeli, Pasutri Gasak 2 Kalung Emas Rp31 Juta di Kedawung...

Pura-pura Jadi Pembeli, Pasutri Gasak 2 Kalung Emas Rp31 Juta di Kedawung Sragen

140
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Kasus pencurian dua kalung emas di wilayah Kedawung akhirnya berhasil diungkap jajaran kepolisian. Pengungkapan tersebut dilakukan tim Resmob Satreskrim Polres Sragen bersama Unit Reskrim Polsek Kedawung, dalam konferensi pers, bertempat di Hall Sibara Polres Sragen, Selasa (3/3/2026).

Kapolsek Kedawung AKP Suyana mengatakan, peristiwa itu terjadi di Toko Emas Bimo Seno, Dukuh Jambangan RT 28, Desa Celep, Kecamatan Kedawung, pada Rabu, 10 Desember 2025 sekitar pukul 10.15 WIB. Korban adalah pemilik toko, EPW (25), warga setempat.

Kapolsek Kedawung AKP Suyana menjelaskan, pelaku datang ke toko dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ia melihat-lihat dan mencoba beberapa kalung emas di etalase. Sementara, suaminya berperan sebagai sopir.

Saat pegawai toko kurang waspada, pelaku langsung memanfaatkan situasi tersebut. Kalung yang sedang dicoba dimasukkan ke dalam saku celana tanpa sepengetahuan penjaga toko. Untuk mengurangi kecurigaan, pelaku sempat memberikan uang Rp200 ribu sebagai tanda jadi, dengan alasan hendak menjual perhiasan miliknya terlebih dahulu sebelum kembali melunasi pembelian.

Namun setelah meninggalkan toko, pelaku tidak kembali lagi. Karyawan yang mulai curiga kemudian mengecek ulang stok perhiasan dan mendapati dua kalung emas telah hilang. Pemeriksaan rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas aksi pelaku saat menyembunyikan kalung ke dalam saku celananya.

Dua perhiasan yang hilang masing-masing memiliki berat 14,8 gram dan 13,8 gram, sehingga totalnya 28,6 gram. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp31.460.000.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengamankan dua tersangka, yakni S (44) dan AP (43), pasangan suami istri asal Surabaya. Keduanya diduga merupakan bagian dari kelompok pencurian perhiasan yang beroperasi di sejumlah kota.

Sehari setelah kejadian di Sragen, pasangan tersebut kembali beraksi di wilayah Jatinom, Klaten. Namun kali ini mereka gagal, setelah aksinya diketahui warga dan langsung diamankan petugas. Saat ini keduanya ditahan oleh penyidik Polsek Jatinom dan juga terkait perkara lain di wilayah hukum Polres Klaten. Mereka dititipkan di Lapas Kelas IIB Klaten untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain uang tunai Rp200 ribu, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua kalung emas model Milano dan Gilik dengan pengait berbentuk huruf ā€œSā€ serta kode angka 420, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menegaskan akan terus menindak tegas pelaku kejahatan serupa dan mengimbau para pemilik toko perhiasan agar meningkatkan pengawasan demi mencegah kejadian yang sama terulang kembali.

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here