Home Berita Awalnya Gas 3 Kg Raib, Ternyata Pelaku Juga Pembobol 11 Chromebook Sekolah...

Awalnya Gas 3 Kg Raib, Ternyata Pelaku Juga Pembobol 11 Chromebook Sekolah di Sragen

133
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Kasus pencurian tabung gas 3 kilogram di wilayah Gemolong, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, berkembang ke kasus lain yang lebih besar. Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku pencurian gas tersebut ternyata juga terlibat dalam pembobolan sekolah dasar dan membawa kabur belasan chromebook milik sekolah.

Pengungkapan ini dilakukan jajaran Satreskrim Polres Sragen bersama anggota Reskrim Polsek Gemolong dan Polsek Miri, Selasa (03/03/2026) di Hall Shibara Polres Sragen. Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial SW (24) dan CS (22), warga Gemolong.

Peristiwa awal terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Dua tabung gas 3 kilogram dilaporkan hilang dari sebuah rumah yang juga digunakan sebagai warung makan di Dukuh Nglangak, Desa Kwangen, Kecamatan Gemolong.

Pelaku diduga masuk dengan cara merusak bagian dinding seng belakang rumah, tepatnya di dekat kamar mandi. Dari rekaman CCTV, terlihat dua orang datang menggunakan sepeda motor. Satu orang turun dan masuk ke dalam rumah, sementara rekannya menunggu di atas kendaraan.

Korban kemudian melapor ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan pada 26 Januari 2026, petugas berhasil mengamankan kedua terduga pelaku di wilayah Ngembatpadas, Gemolong.

Dalam pemeriksaan lanjutan, polisi menemukan fakta baru. SW mengakui pernah melakukan pencurian di SDN 3 Gilirejo, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen.

Aksi itu terjadi pada 6 Januari 2026 sekitar pukul 08.00 WIB. SW mencuri kunci sekolah dari atap rumah penjaga sekolah. Kunci tersebut dipakai untuk masuk ke ruang penyimpanan perangkat pembelajaran.

Dari dalam sekolah, pelaku membawa 11 unit chromebook merek Axioo warna hitam. Perangkat tersebut merupakan fasilitas penunjang kegiatan belajar siswa.

Beberapa unit laptop itu sempat dijual di wilayah Kalijambe. Ada yang dilepas seharga Rp750 ribu per unit, ada juga yang terjual Rp500 ribu. Satu unit lainnya dibuang. Total kerugian akibat pencurian chromebook ditaksir mencapai sekitar Rp11 juta.

Polisi berhasil mengamankan sembilan unit chromebook yang diduga hasil curian. Selain itu, turut disita satu tabung gas 3 kilogram, rekaman CCTV, satu jaket hoodie warna hitam, satu buah linggis, serta sepeda motor Yamaha Mio GT warna merah yang digunakan saat beraksi.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui jajaran penyidik menjelaskan bahwa motif pelaku diduga karena alasan ekonomi dan ingin memperoleh uang dengan cara cepat.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai tujuh tahun penjara.

Kasus pencurian di Sragen ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyasar rumah warga, tetapi juga fasilitas pendidikan yang digunakan untuk mendukung pembelajaran siswa. Polisi menyatakan proses penyidikan masih berjalan guna mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta menelusuri barang bukti yang belum ditemukan.

Dari pencurian tabung gas 3 kilogram, akhirnya terungkap aksi pembobolan sekolah dan pencurian perangkat pendidikan. Perkembangan ini menunjukkan bahwa satu kasus kecil dapat membuka fakta kejahatan lain yang lebih luas di wilayah Sragen.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here