Home Berita Kasus Kekerasan Anak di Sragen Terungkap, Korban Meninggal Usai Melahirkan, Pensiunan Guru...

Kasus Kekerasan Anak di Sragen Terungkap, Korban Meninggal Usai Melahirkan, Pensiunan Guru Ditahan!

34
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Satuan Reserse Kriminal Polres Sragen mengungkap kasus dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam kurun waktu cukup panjang. Peristiwa ini terkuak setelah korban berinisial B meninggal dunia usai melahirkan seorang bayi laki-laki.

Dalam keterangan kepada awak media, Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan keluarga korban pada 3 April 2026. Laporan tersebut muncul setelah adanya kecurigaan terhadap kondisi korban yang sempat hamil tanpa ikatan pernikahan.

“Perkara ini merupakan dugaan tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi sejak Juli 2024 dan berlangsung berulang hingga Juli 2025,” jelasnya.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di satu lokasi, yakni di rumah tersangka yang berada di wilayah Karangdowo, Sragen. Tersangka berinisial SR (61), seorang pensiunan guru, diduga melakukan perbuatan tersebut lebih dari tiga kali terhadap korban yang masih memiliki hubungan keluarga.

Korban B meninggal dunia pada 3 April 2026 akibat komplikasi kesehatan berupa preeklamsia atau hipertensi. Beberapa hari sebelumnya, korban sempat melahirkan bayi laki-laki pada 29 Maret 2026 yang saat ini dilaporkan dalam kondisi sehat.

“Korban meninggal dunia dalam usia 17 tahun 4 bulan. Sebelumnya telah melahirkan bayi laki-laki yang saat ini dalam kondisi sehat,” ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui merupakan kerabat dekat keluarga korban. Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memanfaatkan kedekatan tersebut serta kondisi ekonomi korban. Pelaku juga disebut kerap memberikan uang jajan dan meminta korban datang ke rumah dengan alasan membantu pekerjaan.

“Modus tersangka adalah membujuk korban dengan memberi uang serta memanfaatkan kedekatan keluarga dan situasi rumah yang sepi,” tegasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa tindakan tersebut dilakukan secara berulang. Saat ini, penyidik masih mendalami lebih lanjut kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi peristiwa tersebut.

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melapor ke pihak kepolisian tepat setelah korban meninggal dunia. Pihak kepolisian pun menyayangkan keterlambatan pelaporan tersebut.

“Kami sangat menyayangkan laporan baru disampaikan setelah korban meninggal dunia,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah mengumpulkan sejumlah alat bukti, termasuk keterangan saksi dan barang bukti lain. Uji DNA juga tengah dilakukan untuk memastikan hubungan biologis bayi yang dilahirkan korban. Selain itu, penanganan bayi dilakukan dengan melibatkan instansi terkait seperti UPTD BPA dan Dinas Sosial.

Tersangka telah ditahan sejak 4 April 2026 dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 81 ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Polres Sragen menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama dalam melindungi anak-anak dari potensi tindak kejahatan.

“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here