Home Berita Terungkap! Bocah 11 Tahun di Jenar Sragen Dibunuh demi Motor, Pelaku Ternyata...

Terungkap! Bocah 11 Tahun di Jenar Sragen Dibunuh demi Motor, Pelaku Ternyata Teman Lama Ayah Tiri Korban

93
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Kasus kematian bocah perempuan berinisial B (11) di Kecamatan Jenar, Kabupaten Sragen, akhirnya berhasil diungkap jajaran Polres Sragen. Pelaku atas nama Suparman (53) yang diduga menghabisi nyawa korban ternyata merupakan kenalan lama ayah tiri korban dan nekat melakukan aksinya demi menguasai sepeda motor serta telepon genggam milik korban.

Kapolres Sragen, Dewiana Syamsu Indyasari, menjelaskan pelaku berhasil ditangkap pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya, Desa Bumiaji, Gondang, Sragen. Penangkapan dilakukan setelah tim Satreskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan berbagai petunjuk dari lokasi kejadian.

“Alhamdulillah, berkat doa dan dukungan masyarakat, pelaku berhasil kami amankan,” ujar Dewiana saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis pagi (11/06).

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu korban baru pulang sekolah dan berada seorang diri di rumah. Kedua orang tuanya sedang bekerja sehingga tidak ada anggota keluarga lain yang menemaninya.

Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, pelaku datang ke rumah korban sekitar 18 menit setelah korban tiba di rumah. Karena sudah mengenal keluarga korban, pelaku dengan mudah masuk dan berpura-pura hendak meminjam sabit bendo milik orang tua korban.

Korban yang tidak menaruh curiga kemudian mengambilkan sabit tersebut. Setelah menyerahkan alat itu, korban kembali ke tempat tidurnya yang berada di ruang keluarga rumahnya.

Namun sesaat kemudian, pelaku justru menggunakan sabit tersebut untuk menyerang korban. Serangan itu mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Pelaku langsung mengayunkan sabit ke arah wajah korban. Korban anak sempat melawan dan menangkis serangan dengan tangannya, sehingga jari tangan korban putus, wajah korban penuh luka, hingga korban meninggal dunia,” ungkap Kapolres.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, pelaku mengambil kunci sepeda motor Honda Vario milik korban yang berada di atas meja. Selain motor, pelaku juga membawa kabur telepon genggam milik korban yang disimpan di dalam bagasi kendaraan tersebut.

Polisi menduga motif utama pelaku adalah ingin menguasai harta benda milik korban. Sepeda motor dan telepon genggam menjadi target yang kemudian dibawa kabur setelah pelaku menghabisi nyawa korban.

Saat dilakukan penangkapan di rumahnya, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Namun ketika petugas melakukan pengembangan kasus untuk mencari sejumlah barang bukti yang diduga dibuang di lokasi lain, pelaku berusaha melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak pelaku pada bagian kaki.

Polisi juga mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku pernah tersandung kasus pembunuhan keji pada tahun 2003 dan kembali terlibat kasus serupa pada tahun 2012. Meski sempat keluar dari penjara, pelaku kini kembali harus berhadapan dengan hukum setelah diduga menghabisi nyawa bocah perempuan 11 tahun di Kecamatan Jenar demi menguasai motor dan ponsel korban.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Sragen untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 479 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here