Home Berita Kasus Petani Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin di Plupuh Naik Penyidikan, Polisi...

Kasus Petani Tewas Diduga Tertembak Senapan Angin di Plupuh Naik Penyidikan, Polisi Tetapkan Terduga Pelaku

100
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Penanganan kasus dugaan kelalaian penggunaan senapan angin yang menewaskan seorang petani di Kecamatan Plupuh, Kabupaten Sragen, terus berlanjut. Polres Sragen telah menetapkan seorang pria berinisial S (41) sebagai terduga pelaku setelah penyelidikan mengarah pada dugaan proyektil peluru senapan angin yang mengenai korban saat dilakukan uji coba.

Korban dalam peristiwa tersebut adalah SZ (74), warga Dukuh Manyaran, Desa Manyarejo, Kecamatan Plupuh. Setelah menjalani perawatan intensif selama delapan hari di RSUD Dr. Moewardi Surakarta, korban dinyatakan meninggal dunia pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB akibat luka pada bagian pinggang kiri.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Plupuh Iptu Mohamat Nur Arifin mengatakan, penyidik langsung meningkatkan penanganan perkara setelah korban meninggal dunia. Proses hukum dilakukan dengan menerbitkan laporan polisi, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan alat bukti.

“Perkara ini telah ditangani sesuai prosedur. Setelah korban meninggal dunia, penyidik menerbitkan laporan polisi dan melakukan serangkaian penyelidikan serta penyidikan untuk mengungkap seluruh fakta hukum yang ada,” kata Iptu Mohamat Nur Arifin.

Peristiwa bermula pada Rabu (8/7/2026) sekitar pukul 09.30 WIB. Saat itu SZ sedang membersihkan pematang sawah sekaligus membuat saluran air di lahan pertaniannya. Ketika bekerja dengan posisi jongkok, ia tiba-tiba merasakan benturan keras dari arah belakang yang mengenai bagian pinggang kiri.

Korban awalnya tidak mengetahui penyebab benturan tersebut dan tetap melanjutkan pekerjaannya. Namun tidak lama kemudian ia mengeluhkan rasa sakit dan pusing hingga akhirnya pulang ke rumah. Keluarga yang memeriksa kondisinya menemukan luka yang mengeluarkan darah sehingga korban segera dibawa ke Puskesmas Plupuh II.

Selanjutnya korban dirujuk ke RS PKU Muhammadiyah Sragen sebelum akhirnya dipindahkan ke RSUD Dr. Moewardi Surakarta pada 9 Juli 2026 karena kondisinya terus menurun. Meski telah mendapat penanganan medis, nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

Hasil penyidikan mengungkap bahwa S diduga sedang melakukan penyetelan tekanan sekaligus uji coba senapan angin di tempat usahanya. Polisi menduga peluru mimis yang ditembakkan meleset hingga mengenai korban yang saat itu berada di area persawahan.

Dalam proses penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit senapan angin jenis Bocap, alat pengukur kecepatan peluru atau chronograph, puluhan peluru mimis berbagai jenis, perlengkapan pengujian senapan, serta pakaian korban yang terdapat bekas lubang pada bagian pinggang kiri.

Kasus ini diselidiki dengan dugaan tindak pidana karena kealpaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Seluruh rangkaian penyidikan terus dilakukan secara menyeluruh agar perkara ini dapat terungkap secara terang benderang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” tutup Iptu Mohamat Nur Arifin.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here