lingkarsolo.com – Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Kepolisian Resor (Polres) Sragen melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal mencatat keberhasilan signifikan dalam pengungkapan berbagai kasus kriminal. Sejak Desember 2025 hingga 27 Januari 2026, sebanyak 26 perkara tindak pidana berhasil diungkap dengan total 37 orang tersangka yang telah diamankan.
Capaian pengungkapan kasus itu disampaikan Wakapolres Sragen, Kompol Nunung Farmadi, dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Selasa (27/1/2026). Ia menjelaskan bahwa pengungkapan perkara dilakukan secara bertahap, dengan 11 kasus terungkap sepanjang Desember 2025 dan bertambah 15 kasus selama Januari 2026 hingga tanggal 27.
Menurut Kompol Nunung, seluruh perkara yang diungkap merupakan tindak pidana yang berdampak langsung terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Para tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam konferensi pers tersebut, Wakapolres Sragen turut didampingi KBO Satreskrim Polres Sragen Iptu Warsito serta Kapolsek Miri yang memberikan penjelasan terkait penanganan sejumlah kasus menonjol.
Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor jenis pikap Mitsubishi L300 yang terjadi di Dukuh Kaliapang RT 05, Desa Bagor, Kecamatan Miri, Kabupaten Sragen, pada Sabtu dini hari, 13 Desember 2025.
Peristiwa tersebut diketahui setelah korban mendapati kendaraan miliknya yang diparkir di halaman rumah telah hilang, sementara kunci kendaraan masih berada di dalam rumah. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Miri.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Miri melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku pada 23 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Pelaku diketahui berinisial NR alias Among, warga Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor roda empat. Pengembangan penyidikan menunjukkan bahwa aksi pencurian tersebut tidak hanya terjadi di satu lokasi.
“Kasus ini berkembang hingga enam tempat kejadian perkara, tiga di wilayah Sragen serta masing-masing satu di Boyolali, Grobogan, dan Ngawi,” ungkap Kompol Nunung.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa kunci letter T dan L, linggis, gerinda, senter, serta berbagai alat lain yang digunakan pelaku untuk membobol kendaraan.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) dan hingga kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Redaktur : Silvia Agnes








