LINGKARSOLO, SRAGEN – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sragen mulai melakukan sosialisasi kepada para pengemudi truk terkait kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang menjelang arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jalan Raya Sukowati, tepatnya di kawasan simpang tiga Beloran, Kabupaten Sragen. Petugas dari Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Sragen turun langsung ke lapangan untuk memberikan penjelasan kepada para sopir kendaraan angkutan barang yang melintas di jalur tersebut.
Dalam kegiatan itu, petugas menghentikan sejumlah kendaraan truk untuk menyampaikan informasi mengenai aturan pembatasan operasional yang akan diberlakukan selama masa mudik dan arus balik Lebaran.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Sragen bersama anggota Unit Kamsel menjelaskan bahwa pembatasan operasional kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih akan mulai diterapkan pada 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB. Ketentuan tersebut berlaku di berbagai jalur lalu lintas, baik jalan tol maupun jalan non tol.
Pembatasan tersebut menyasar kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga ke atas, termasuk kendaraan yang membawa material seperti hasil tambang, galian, maupun bahan bangunan.
Kebijakan pengaturan operasional kendaraan angkutan barang ini diterapkan sebagai bagian dari upaya pengelolaan lalu lintas selama periode mudik Lebaran. Dengan adanya pengaturan tersebut, arus kendaraan di jalur utama diharapkan lebih tertata ketika volume kendaraan meningkat.
Meski ada pembatasan, sejumlah kendaraan angkutan barang tetap diperbolehkan beroperasi karena berkaitan dengan kebutuhan penting masyarakat. Kendaraan yang masih diizinkan melintas antara lain pengangkut bahan bakar minyak dan bahan bakar gas, kendaraan pembawa hewan ternak, serta truk yang mengangkut pupuk.
Selain itu, kendaraan yang membawa sepeda motor dalam program mudik gratis, kendaraan untuk keperluan penanganan bencana alam, distribusi pakan ternak, serta kendaraan pengangkut bahan kebutuhan pokok juga masih dapat beroperasi selama masa pembatasan.
Petugas juga mengingatkan para pengemudi agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas serta memperhatikan rambu-rambu yang ada di sepanjang perjalanan. Pengemudi diminta memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan layak jalan sebelum digunakan untuk aktivitas pengangkutan barang.
Dalam kesempatan tersebut, para sopir truk juga diajak untuk turut menyampaikan informasi terkait kebijakan pembatasan operasional kendaraan kepada rekan sesama pengemudi, baik melalui komunikasi langsung maupun melalui komunitas atau grup percakapan para sopir.
Kegiatan sosialisasi ini sekaligus menjadi bagian dari langkah pengaturan lalu lintas yang dilakukan kepolisian menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada masa mudik dan arus balik Lebaran di wilayah Kabupaten Sragen.








