LINGKARSOLO, SURAKARTA – Perizinan usaha minuman beralkohol di Kota Solo kembali menjadi perhatian DPRD Kota Surakarta dan Pemerintah Kota Solo. Pengawasan terhadap outlet penjualan minuman beralkohol kini diperketat, terutama bagi usaha yang belum mengantongi izin resmi.
Komisi II DPRD Kota Surakarta menggelar rapat lanjutan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) dan pelaku usaha untuk membahas persoalan izin usaha, pengawasan pajak, hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dari hasil pembahasan, DPRD menemukan masih ada sejumlah outlet minuman beralkohol yang beroperasi tanpa izin. Sementara itu, beberapa pelaku usaha mengaku proses perizinan yang mereka ajukan belum mendapatkan kepastian.
Selain persoalan izin, DPRD juga menyoroti laporan omzet usaha yang dinilai tidak sesuai dengan kondisi operasional di lapangan. Komisi II mendorong pengawasan yang lebih terukur melalui pemasangan tapping box agar transaksi usaha dapat dipantau secara real time.
Pemerintah Kota Surakarta menegaskan jumlah outlet minuman beralkohol di Solo dibatasi maksimal 17 titik. Saat ini, sebanyak 10 outlet telah mengantongi izin, sedangkan sisanya masih dalam proses evaluasi dan verifikasi administrasi.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, meminta dinas terkait segera melakukan penindakan terhadap outlet minuman beralkohol tanpa izin.
“Nanti silakan Kasatpol untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku saja terkait penutupan outlet minuman alkohol tanpa izin. Kami mengikuti sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Respati, Kamis (7/5/2026).
Menurut Respati, Pemkot Solo menerapkan pembatasan terhadap izin usaha dan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
“Kami intinya melakukan pembatasan peredaran minuman beralkohol untuk menjaga trantibmas atau ketertiban. Jadi silakan bagi masyarakat dan nanti di dinas terkait untuk melakukan pengecekan izin dan lain-lain. Kami ada pembatasan yang sudah ditentukan dan kami akan awasi pembatasan itu,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Kota Surakarta menerima audiensi dari Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) terkait peredaran minuman keras di Kota Solo. Dalam audiensi tersebut, DSKS mendorong penguatan pengawasan dan percepatan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang miras.
Pemkot Solo memastikan evaluasi dan pengawasan akan terus dilakukan secara ketat bersama dinas terkait dan pelaku usaha.
Redaktur : Silvia Agnes








