LINGKARSOLO, SRAGEN – Kasus penipuan dengan modus asmara kembali terjadi di wilayah Sragen. Seorang pria berinisial T alias Toki, berusia 47 tahun, diamankan polisi setelah diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan terhadap seorang perempuan berinisial S. Pelaku diketahui menggunakan pendekatan personal melalui media sosial untuk melancarkan aksinya.
Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan bahwa pelaku dan korban awalnya berkenalan melalui Facebook. Hubungan keduanya kemudian semakin intens dalam beberapa bulan terakhir, bahkan pelaku sempat mendekati anak korban sebelum korban pulang ke Indonesia pada Januari 2026.
“Pelaku ini berpura-pura menjalin hubungan serius dengan korban, bahkan menjanjikan pernikahan. Ini yang kemudian membuat korban percaya,” ujar AKP Catur saat memberikan keterangan di Mapolres Sragen, belum lama ini.
Setibanya di Indonesia, korban dijemput pelaku di bandara bersama anaknya. Hubungan keduanya semakin dekat.
Pada suatu waktu, korban meminta diantar ke sebuah salon di Sragen untuk melakukan perawatan. Saat itulah tas milik korban dititipkan, namun justru dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor serta tas yang berisi dua unit handphone, uang tunai sebesar Rp6 juta, 1.070 dolar Singapura, serta dua buah cincin. Aksi tersebut baru disadari korban setelah pelaku tidak kembali ke salon.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Tasikmalaya. Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone, uang tunai sisa sekitar Rp13,5 juta, serta satu unit sepeda motor.
Menurut AKP Catur, pelaku diduga bukan kali ini saja melakukan aksi serupa. Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku mengarah sebagai pelaku profesional yang kemungkinan memiliki lebih dari satu korban.
“Dugaan kami, pelaku ini sudah melakukan perbuatannya tidak hanya kepada satu korban. Modusnya sama, yakni mendekati korban, menjalin hubungan, lalu mengambil barang berharga,” jelasnya.
Diketahui, pelaku juga pernah menikah siri sebanyak dua kali dan saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap. Ia merupakan warga wilayah Bandung.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Pihaknya menghimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menjalin hubungan dengan orang yang baru dikenal, terutama melalui media sosial, untuk menghindari kejadian serupa.
Redaktur : Silvia Agnes








