Home Berita Sabu 17,49 Gram Disita, Polisi Tangkap Dua Pria di Sragen, Satu Diduga...

Sabu 17,49 Gram Disita, Polisi Tangkap Dua Pria di Sragen, Satu Diduga Pengedar

74
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Satresnarkoba Polres Sragen mengungkap peredaran narkotika jenis sabu dengan menangkap dua pria berinisial DS (42) dan EAY (32). Pengungkapan yang dilakukan pada Jumat (7/8/2026) tersebut mengamankan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 17,69 gram.

Kasus ini berawal dari penyelidikan polisi setelah menerima informasi mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Sragen. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian bergerak menelusuri informasi tersebut hingga menemukan DS di kawasan Kampung Kutorejo, Kelurahan Sragen Tengah.

DS diamankan sekitar pukul 16.30 WIB di pinggir Jalan Mahakam Nomor 5. Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sebuah telepon genggam. Petugas kemudian menelusuri isi ponsel tersebut dan menemukan riwayat komunikasi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Penyelidikan kemudian dikembangkan ke tempat kos yang ditempati DS. Di lokasi tersebut, polisi menemukan sabu yang telah dikemas dalam berbagai ukuran. Barang bukti terdiri dari 19 paket klip bening ukuran kecil, lima paket ukuran sedang dan satu paket ukuran besar.

Selain sabu, polisi juga menemukan timbangan digital, plastik klip, gunting, lakban, sedotan, pipet kaca hingga alat hisap atau bong. Uang tunai Rp550.000 dan sebuah telepon genggam juga turut diamankan.

Dalam pemeriksaan, DS mengakui barang tersebut merupakan miliknya. Kepada penyidik, ia menyebut sabu itu diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan nama Tekek dengan nilai pembelian keseluruhan mencapai Rp12 juta.

“Barang narkotika jenis shabu tersebut didapat dari seorang yang dikenal Tekek yang dibeli dengan harga total Rp12.000.000,” demikian keterangan DS dalam laporan kepolisian.

Polisi menyebut DS menyimpan sabu tersebut dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan sekaligus digunakan sendiri. Dari pengembangan pemeriksaan, penyidik memperoleh informasi mengenai EAY yang disebut pernah membeli sabu dari DS.

Malam harinya, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendatangi rumah EAY di Kampung Tlebengan, Kelurahan Sragen Tengah. Polisi kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket plastik klip berisi kristal yang diduga sabu dengan berat sekitar 0,20 gram. Barang tersebut ditemukan di halaman rumah dan dikemas menggunakan plastik klip, tisu, lakban serta double tape.

EAY mengakui paket tersebut miliknya. Ia menyebut sabu itu dibeli dari DS seharga Rp430.000 dan rencananya digunakan sendiri.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari mengatakan, penanganan perkara masih dilanjutkan oleh penyidik. Polisi akan memeriksa barang bukti di Bid Labfor Polda Jawa Tengah sekaligus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Dalam perkara ini, DS berstatus sebagai pengedar, sedangkan EAY sebagai pengguna. Keduanya diproses dengan ketentuan pidana terkait narkotika sesuai hasil penyidikan.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal sabu yang disebut DS diperoleh dari seseorang bernama Tekek.

Kedua tersangka selanjutnya menjalani proses penyidikan, pemeriksaan kesehatan, serta tahapan hukum berikutnya. Polisi juga akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here