lingkarsolo.com – Seorang pria dilaporkan meninggal dunia secara mendadak di kamar nomor 20 lantai dua Hotel Sukowati, Kecamatan Ngrampal, Kabupaten Sragen, pada Senin, 2 Februari 2026 siang. Peristiwa tersebut terjadi di hotel yang beralamat di Jalan Ringroad Utara, Dukuh Demakan, Desa Pilangsari.
Kejadian meninggalnya korban pertama kali diketahui sekitar pukul 14.30 WIB dan segera dilaporkan ke Polsek Ngrampal. Aparat kepolisian bersama petugas medis langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan awal.
Berdasarkan data kepolisian, korban diketahui bernama Suyono (56), warga Kelurahan Sine, Kecamatan Sragen. Korban berprofesi sebagai buruh tani. Sementara pelapor dalam kejadian tersebut adalah Suwarso (45), wiraswasta yang saat itu tengah berjaga di Hotel Sukowati.
Kronologi kejadian bermula sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban datang ke Hotel Sukowati bersama seorang perempuan berinisial RI dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Korban kemudian memesan satu kamar dan diarahkan menuju kamar nomor 20 di lantai dua hotel.
Menurut keterangan pelapor, korban dan saksi langsung menuju kamar setelah proses pemesanan selesai. Sekitar pukul 13.00 WIB, saksi RI berpamitan kepada korban untuk menemui anaknya guna menyerahkan uang setoran koperasi. Korban sempat meminta agar saksi tidak pergi terlalu lama dan permintaan tersebut disanggupi.
Sekitar pukul 14.30 WIB, saksi RI kembali ke Hotel Sukowati. Saat masuk ke kamar, saksi mendapati korban dalam kondisi tidak merespons. Saksi kemudian keluar kamar sambil menangis dan meminta pertolongan kepada petugas hotel.
Pelapor yang mendengar permintaan tolong tersebut segera naik ke kamar korban. Saat itu, korban diketahui sudah tidak bergerak. Menyadari kondisi tersebut, pelapor langsung melaporkan kejadian ke Polsek Ngrampal.
Petugas kepolisian yang tiba di lokasi segera melakukan sterilisasi area dan pemeriksaan awal. Sejumlah pihak turut hadir dalam penanganan kejadian, di antaranya Kapolsek Ngrampal, personel Polsek Ngrampal, Pamapta Polres Sragen, Unit Identifikasi Polres Sragen, petugas Puskesmas Ngrampal, serta tim Palang Merah Indonesia (PMI).
Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang milik korban, diantaranya sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu, STNK kendaraan, uang tunai sebesar Rp165 ribu, kartu ATM, kartu identitas, serta beberapa dokumen pribadi lainnya.
Selain itu, petugas juga menemukan bungkus suplemen obat kuat di sekitar lokasi kejadian. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan sebagai barang bukti.
Jenazah korban selanjutnya dibawa ke RSUD Kabupaten Sragen untuk dilakukan pemeriksaan luar oleh tim medis. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter Joko Daryono dengan pendampingan dari Polsek Ngrampal dan Tim Inafis Polres Sragen.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dan keterangan saksi-saksi, pihak kepolisian memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik maupun penganiayaan pada tubuh korban. Pihak keluarga korban juga menyampaikan bahwa almarhum memiliki riwayat penyakit asam urat dan kolesterol tinggi.
Atas dasar tersebut, keluarga korban menyatakan menolak dilakukan autopsi terhadap jenazah. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat pernyataan resmi. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyassari memastikan bahwa penanganan kejadian telah dilakukan sesuai prosedur dan tidak ditemukan unsur tindak pidana. Kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu memperhatikan kondisi kesehatan, terutama bagi yang memiliki riwayat penyakit tertentu.
Redaktur : Silvia Agnes








