Home Berita Terungkap 18 Jam! Pembunuhan Wanita di Sragen Dipicu Perselingkuhan dan Pengakuan Hamil

Terungkap 18 Jam! Pembunuhan Wanita di Sragen Dipicu Perselingkuhan dan Pengakuan Hamil

101
0

LINGKARSOLO, SRAGEN – Satreskrim Polres Sragen bergerak cepat mengungkap kasus kematian seorang perempuan di area persawahan Dukuh Bulakrejo-Blontongan, Desa Tangkil, Kecamatan Sragen. Dalam waktu kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, pelaku berhasil diamankan.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiyana Syamsu Indyasari, menyampaikan bahwa pengungkapan ini dilakukan melalui serangkaian olah tempat kejadian perkara, pemeriksaan saksi, serta dukungan hasil forensik.

“Kasus ini bisa kami ungkap dalam waktu sekitar 18 jam sejak dilaporkan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Kamis (2/4/2026).

Pelaku diketahui berinisial S alias B (35), warga Ngrampal, Sragen. Sementara korban berinisial R (26), warga Grobogan. Dari hasil penyelidikan, keduanya memiliki hubungan di luar pernikahan, di mana pelaku telah beristri dan korban berstatus janda.

Peristiwa ini bermula saat keduanya pergi bersama pada Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 18.15 WIB menggunakan sepeda motor. Dalam perjalanan, terjadi percekcokan yang dipicu pengakuan korban yang menyebut dirinya hamil delapan minggu dan meminta pelaku bertanggung jawab dengan menikahinya.

Pertengkaran tersebut berlanjut hingga pelaku menghentikan kendaraan di jalan kecil area persawahan. Situasi semakin memanas saat korban disebut bertindak agresif.

“Korban membuang handphone, jaket, dan sandal milik pelaku ke area sawah,” terang Kapolres.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mencekik korban dari belakang menggunakan tangan kosong hingga korban kehabisan napas dan terjatuh. Berdasarkan hasil autopsi, korban meninggal dunia akibat mati lemas karena saluran pernapasan tersumbat.

Namun, hasil pemeriksaan forensik mengungkap fakta lain. Tidak ditemukan tanda-tanda kehamilan pada korban, sehingga dugaan awal yang menjadi pemicu pertengkaran tidak terbukti secara medis.

Usai kejadian, pelaku tidak memberikan pertolongan. Ia justru melarikan diri dengan menyeberangi sungai dan mengambil sepeda milik warga untuk kembali ke tempat kos korban. Di lokasi tersebut, pelaku mengambil barang-barang milik korban lalu membakarnya di area lain untuk menghilangkan jejak.

Polisi memastikan pelaku bertindak seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Pelaku ditangkap di wilayah Sukodono pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitar, termasuk pengawasan penggunaan tempat kos.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih memperhatikan norma sosial dan nilai agama dalam kehidupan sehari-hari,” pungkasnya.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here