Home Berita Respati Bikin Gebrakan! Parkir di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas Solo Diminta Gratis

Respati Bikin Gebrakan! Parkir di Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas Solo Diminta Gratis

107
0

LINGKARSOLO, SURAKARTA – Pemerintah Kota Surakarta berencana menata kembali sistem parkir di sejumlah fasilitas pelayanan publik. Wali Kota Surakarta Respati Ardi meminta masyarakat tidak lagi dikenakan tarif parkir ketika mengakses layanan pemerintah.

Kebijakan tersebut akan menyasar sejumlah lokasi, mulai dari kantor kecamatan, kelurahan hingga puskesmas. Menurut Respati, warga yang datang untuk memperoleh pelayanan publik semestinya tidak dibebani biaya tambahan berupa pungutan parkir.

Permintaan itu disampaikan Respati setelah menemukan adanya penarikan tarif parkir kepada masyarakat yang sedang mengakses layanan pembayaran pajak kendaraan di Kecamatan Pasar Kliwon, Selasa (11/8/2026).

Respati menilai kondisi tersebut perlu segera ditata. Ia ingin pelayanan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat tidak justru menimbulkan pengeluaran tambahan bagi warga.

“Untuk setiap kantor Kecamatan, setiap kantor Puskesmas dan Kelurahan apabila ada juru parkir, digaji tetap dan masyarakat jangan dibebani parkir,” kata Respati saat didampingi Camat Pasar Kliwon, Arif Wibowo.

Ia menambahkan, aturan tersebut nantinya tidak hanya diterapkan di kantor kecamatan. Puskesmas dan kantor kelurahan juga diminta menerapkan mekanisme serupa.

Respati mengaku masih mendapatkan informasi mengenai adanya warga yang membayar parkir ketika datang ke puskesmas. Karena itu, ia meminta persoalan tersebut menjadi perhatian agar tidak kembali terjadi.

Meski pungutan parkir bagi masyarakat akan dihapus, bukan berarti keberadaan juru parkir akan dihilangkan. Pemerintah tetap membutuhkan tenaga mereka untuk membantu mengatur kendaraan serta menjaga ketertiban di lingkungan fasilitas pelayanan.

Untuk itu, pemerintah akan menyiapkan mekanisme penghasilan bagi juru parkir. Mereka nantinya tidak lagi mengandalkan uang parkir yang dibayarkan masyarakat, tetapi mendapatkan gaji tetap melalui skema yang akan ditata pemerintah.

“Nanti berlaku di puskesmas-puskesmas, kantor Kecamatan dan Kelurahan. Karena saya juga dengar, puskesmas masih ada masyarakat yang dikenakan tarif parkir,” tuturnya.

Respati menegaskan, penataan ini ditujukan agar fasilitas pelayanan pemerintah benar-benar memberikan kemudahan kepada masyarakat. Warga yang datang mengurus administrasi maupun mendapatkan layanan kesehatan tidak perlu memikirkan biaya parkir.

“Jadi jangan ada lagi di pelayanan publik, terutama di kantor Kecamatan, Kelurahan dan Puskesmas jangan sampai ada tarif parkir,” tandas Respati.

Pemkot Surakarta selanjutnya akan mendorong penerapan kebijakan tersebut di berbagai fasilitas pelayanan publik. Pengawasan di lapangan juga diperlukan agar tidak kembali ditemukan pungutan parkir kepada masyarakat.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here