Home Berita Transformasi Parkir Solo Dimulai, Jukir Dibekali Seragam dan Pembayaran Digital

Transformasi Parkir Solo Dimulai, Jukir Dibekali Seragam dan Pembayaran Digital

42
0

LINGKARSOLO, SURAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mulai menerapkan transformasi sistem perparkiran dengan membekali juru parkir (jukir) seragam serta fasilitas pembayaran non tunai. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan pelayanan sekaligus membuat retribusi parkir lebih tertib dan transparan.

Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan perubahan tersebut dilakukan secara bertahap. Menurutnya, penerapan sistem baru membutuhkan penyesuaian, baik bagi jukir maupun masyarakat yang terbiasa membayar secara tunai.

“Pelan-pelan kita bertahap, pelan-pelan bapak-bapak juga butuh penyesuaian. Saya harapkan, mohon pengertiannya warga Solo ke semuanya,” kata Respati saat peresmian Transformasi Parkir sekaligus Peringatan Hari Perhubungan Nasional di Kantor Dishub Solo, Jumat pagi (18/9/2026).

Tahap awal digitalisasi parkir diberlakukan di ruas jalan utama, yakni Jalan Slamet Riyadi, Gatot Subroto, Teuku Umar dan Dr. Radjiman. Pengguna kendaraan masih diperbolehkan membayar secara tunai, namun jukir menyediakan pilihan pembayaran menggunakan QRIS Statis dan perangkat EDC E-Parkir Netzme.

Respati menyebut digitalisasi menjadi bagian dari upaya menjawab keluhan masyarakat terkait pelayanan parkir, seperti ketiadaan kembalian, karcis, hingga tarif insidentil yang melebihi ketentuan.

“Karena kita sedang tidak berbisnis dengan masyarakat, tetapi kita melakukan pelayanan. Permasalahan yang kompleks ini, mulai dari yang pertama tidak ada kembalian uang, tidak ada karcis, parkir insidentil yang dilebihkan ini termasuk korupsi kecil di masyarakat,” ujarnya.

Dalam ketentuan retribusi yang berlaku, pendapatan parkir memiliki skema pembagian 60 persen untuk pengelola dan 40 persen bagi Pemerintah Daerah. Respati meminta jukir mengikuti ketentuan tersebut dengan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat.

Ia menargetkan sistem pembayaran digital dapat diterapkan di seluruh wilayah parkir Kota Solo dalam satu tahun. Kebijakan tunai tetap disediakan selama masa peralihan untuk menyesuaikan kebiasaan masyarakat.

“Masih bisa tunai tapi ada opsi pembayaran. Ini bertahap, karena jika 100 persen dirubah digitalisasi kan kebiasaan masyarakat mungkin ada yang ingin menggunakan cash jadi kita menghormati,” bebernya.

Pemkot Solo juga membuka hotline pengaduan di nomor 08112910999 bagi masyarakat yang menemukan persoalan pelayanan parkir. Aduan tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk terhadap jukir yang terbukti melanggar.

Respati menegaskan parkir gratis di fasilitas publik, seperti puskesmas, kantor kecamatan dan kelurahan, tetap berlaku.

“Dan juga ini di puskesmas, layanan kecamatan, kelurahan tetap kebijakan kami gratiskan parkir di layanan publik,” imbuhnya.

 

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here