Home Berita Dua Pengedar Tumbang Dua Hari ! Ratusan Pil Terlarang dan Sabu Diamankan...

Dua Pengedar Tumbang Dua Hari ! Ratusan Pil Terlarang dan Sabu Diamankan Polisi di Sragen

147
0

lingkarsolo.com – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di Kabupaten Sragen kembali terkuak. Dalam waktu kurang dari dua hari, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen berhasil membongkar dua kasus berbeda yang melibatkan peredaran pil terlarang dan sabu. Dua pria yang diduga sebagai pengedar kini harus berurusan dengan hukum setelah diamankan di lokasi terpisah.

Pengungkapan ini bermula dari informasi warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan ilegal. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup oleh tim opsnal. Hasilnya, aparat berhasil mengidentifikasi serta menangkap dua tersangka dengan barang bukti dalam jumlah signifikan.

Kasus pertama terjadi pada Minggu malam, 8 Februari 2026, di wilayah Mondokan. Seorang pemuda berinisial IRN (19), yang dikenal dengan panggilan Cino, ditangkap di rumah yang ditempatinya. Dalam penggeledahan yang turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang di lemari kamar.

Dari lokasi tersebut, petugas menyita 460 butir Trihexyphenidyl serta puluhan butir obat lain seperti Merlopam, Valdimex, Atarax, Hexymer, dan sejumlah pil tanpa kemasan. Berdasarkan pemeriksaan awal, obat-obatan itu diperoleh dari luar daerah tanpa izin resmi dari otoritas kesehatan. Tersangka mengakui sebagian dikonsumsi sendiri, sementara sisanya dijual kembali demi meraup keuntungan.

Belum genap 48 jam, pengungkapan kedua kembali dilakukan. Pada Selasa malam, 10 Februari 2026, seorang pria berinisial HP (25) alias Dodit diamankan di kawasan Exit Tol Sidoharjo, tepatnya di depan Pos Paguyuban Ojek. Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,476 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

Selain sabu, petugas turut menyita telepon genggam dan tas selempang milik tersangka. Dari hasil interogasi, HP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Th dengan tujuan untuk diedarkan kembali. Seluruh barang bukti langsung diamankan guna kepentingan proses penyidikan.

Kasat Resnarkoba Polres Sragen, AKP Luqman Effendi, mewakili Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, menyampaikan bahwa kedua tersangka telah ditetapkan sebagai pengedar dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk uji laboratorium forensik dan pengembangan jaringan pemasok yang diduga masih aktif.

Ia menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti bahwa peredaran narkoba dan obat keras masih menjadi ancaman nyata. Kepolisian memastikan akan terus memburu para pelaku hingga ke jaringan paling bawah demi menjaga keamanan masyarakat Sragen.

Redaktur : Silvia Agnes

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here